Minggu, 07 Maret 2010

Kaitan Bank dengan Pasar Modal dan Pasar Uang

Hubungan Antara Bank, Pasar Uang dan Pasar Modal

Dalam hal ini bank merupakan peserta dalam pasar uang dan pasar modal. Bank dapat mengalokasikannya pada pasar uang atau pasar modal. Sebagai pihak yang menanamkan dana tujuannya yaitu untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu. Ketiga lembaga tersebut saling terkait karena pasar uang dan pasar modal merupakan wadah untuk lembaga – lembaga seperti bank untuk menanamkan dana atau membutuhkan dana dengan tujuan untuk likuiditas.

1.Pasar Uang

Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:

· mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;

· memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan

· menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.


Macam-macam transaksi yang terdapat di Pasar Uang (kaitannya dengan bank)

· Pasar Uang antar Bank, adalah transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya.

· Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar.

Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.

· Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar.

Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. Likuiditas adalah kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.

· Sertifikat Deposito, adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk.

· Pasar Valuta Asing, yaitu tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut Bursa Valuta Asing.

Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam pertukaran uang asing disebut Money Changer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar