Selasa, 22 September 2009

Money Game Bermunculan

  1. Saya tidak setuju dengan adanya bisnis money game tersebut. Karena bisnis money game hanya menguntungkan anggota yang bergabung diawal pendirian usaha tersebut saja. Jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut, maka anngota yang terakhir bergabung akan mengalami kerugian.
  2. Karena Depag tidak bisa melakukan tindakan atas praktik money game yang beroperasi di Indonesia ini, maka Kasubdit kelembagaan dan usaha perdagangan yaitu Muhammad Tarigan beserta instansinya hanya bisa memberikan sosialisasi dan temu wicara agar masyarakat tidak sampai dirugikan karena terjerat usaha money game tersebut. Akibatnya perusahaan tidak mampu lagi memperoleh uang untuk membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah terekrut.
  3. Karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Pemerintah beralasan tidak bisa melakukan tindakan atas praktik money game, karena usaha mereka bukan tercakup dalam usaha yang diatur Depag atau bahkan dilarang oleh instansi pemerintah itu.
  4. Ya! Bisnis money game ini menurut saya harus dilarang, karena usaha bisnis tersebut bukan mensejahterakan dan menguntungkan semua anggotanya. Tetapi malah merugikan anggotanya, terutama untuk anggota terakhir atau anggota yang baru bergabung di usaha tersebut.
  5. Menurut pandangan saya menghalalkan segala cara dalam berbisnis jelas tidak etis. Memang dalam berbisnis asal tidak bertentangan dengan hukum itu dikatakan etis, terlepas tidak peduli bisnis tersebut halal atau tidak, serta merugikan orang lain atau tidak. Itulah hukum di dunia, tapi tidak untuk hukum di akhirat..!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar